STNK yang habis masa berlakunya segera diurus agar tidak ditilang petugas
Selasa 30 Oktober 2018, 13:57 WIB | dibaca: 93615 pembaca
STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftar. Di Indonesia STNK diterbitkan di Samsat yaitu tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK oleh 3 instansi : Polri,Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan Ranmor yang sah dan atas sebuah kendaraan bermotor.
Masyarakat pemilik ranmor silahkan di cek STNK kendaraannya jika sudah habis masa berlakunya segera diurus di samsat agar lengkap berkendara bebas dari tilang petugas.
Satlantas Polres Ketapang melaksanakan operasi Zabra Kapuas 2018 dari tanggal 30 okt s/d 14 Nov 2018 guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dd

reddit darknet markets 2022 darkfox darknet market https://alphabay-url.net/ - darkmarket

vice city url darkmarket list https://alphabaydrugs.net/ - darknet stock market
