Kasat Lantas, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksanakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres.
Dalam melaksanakan tugas Sat lantas menyelenggarakan Fungsi :
- Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi tehnis Lalu Lintas pada tingkat Polres.
Menyelenggarakan administrasi registrasi / identifikasi kendaraan bermotor yang dipusatkan pada tingkat Mapolres. - Menyelenggarakan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah dibidang lalu lintas.
- Penyelenggaraan operasi Kepolisian dibidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas.
- Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan Fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus – kasus kecelakaan lalulintas yang menonjol.
- Menyelenggarakan administrasi operasi termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan Fungsinya.
KASAT LANTAS POLRES KETAPANG : AKP ANDHIKA YUDISTIRA MAEYASA DEZCHY, S.I.K.
KBO SATLANTAS POLRES KETAPANG : IPDA RISANDY INDRA WASPADA, S.Tr. K
KANIT REGIDENT SATLANTAS POLRES KETAPANG : IPDA TEDY ALFIAN MOWARD
ANGGOTA SATPAS SATLANTAS POLRES KETAPANG :
- BRIPKA ALI SYANI HANIFAH
- BRIPKA EDWARD FREDDY P
- BRIPKA RANGGA SAPUTRA
- BRIGADIR HERIANTO
- BRIGADIR PANJI BUANA PAKSI
- BRIPTU DINA ANDRIANA
- BRIPTU AGUSTINA PUJIHARNITA PUTRI
- BRIPDA TONY KUNCORO